kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag ingatkan masyarakat agar jadi konsumen cerdas dalam bertransaksi online


Senin, 02 November 2020 / 20:43 WIB
Kemendag ingatkan masyarakat agar jadi konsumen cerdas dalam bertransaksi online
ILUSTRASI. Kemendag ingatkan masyarakat agar jadi konsumen cerdas dalam bertransaksi online.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharapkan masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dalam mengkonsumsi barang atau jasa, khususnya di tengah maraknya perdagangan dengan sistem elektronik saat ini.

"Kita sebagai konsumen punya hak. Dengan adanya transaksi perdagangan secara online ini, kami berharap jadilah konsumen yang cerdas.  Tidak gampang teriming-imingi," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono,secara virtual, Senin (2/11).

Menurutnya, saat melakukan transaksi, konsumen perlu melihat apakah barang/jasa yang diperdagangkan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pasalnya, setiap barang/jasa yang diperdagangkan secara online pun harus memenuhi aturan yang ada.

"Setiap barang yang diperdagangkan ini juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jangan misalnya diperdagangkan online menjadi special, tidak mengikuti aturan, itu tidak dibenarkan," jelas Very.

Baca Juga: Ada pandemi, Kemendag tingkatkan pengawasan barang dan jasa

Menurut Very bila konsumen hendak membeli barang-barang melalui sistem perdagangan online yang sudah memiliki standar tertentu, diharapkan pula melihat secara jeli apakah sudah ada kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI), apakah pelaku usaha memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan lainnya.

Very mengatakan, pihaknya tetap berupaya untuk ikut bertindak untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen.

Langkah yang dilakukan misalnya, merekomendasikan kepada Kominfo untuk menurunkan (takedown) situs-situs yang melakukan pelanggaran, juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar.

"Bahkan pelaku usaha juga kami mintakan surat pernyataan, apabila mereka sudah kita ketahui melanggar beberapa kali, kami tidak segan-segan untuk merkomendasikan kepada dinas atau Kementerian/Lembaga terkait untuk membekukan atau mencabut izinnya, nah ini untuk melindungi para konsumen kita," jelasnya.

Meski begitu, dia tetap berharap masyarakat Indonesia menjadi konsumen yang cerdas dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Selanjutnya: Kemendag dan Dirjen Bea Cukai musnahkan barang impor tanpa SNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×