kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pandemi, Kemendag tingkatkan pengawasan barang dan jasa


Kamis, 03 September 2020 / 17:57 WIB
Ada pandemi, Kemendag tingkatkan pengawasan barang dan jasa
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat reach stackers di Terminal Peti Kemas Perawang, di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (7/8/2020). Terminal Peti Kemas Perawang yang dikelola PT Pelindo 1, pada semester I-2020 melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 40.571 boks dan men


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, adanya pandemi Covid-19 telah menggeser aktivitas perdagangan dari offline menjadi online.

Untuk melaksanakan perlindungan konsumen di masa adaptasi baru, Veri mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar.

"Kita tahu dalam masa pandemi ini peredaran barang dan jasa  melalui perdagangan online sudah meningkat, tentunya kami sebagai instansi pembina dan pengawasan kegiatan barang, kami akan insentif melakukan pengawasan-pengawasan baik itu secara langsung ke lapangan maupun pengamatan di media sosial," ujar Veri, Kamis (3/9).

Baca Juga: Kemendag targetkan indeks keberdayaan konsumen naik jadi 42 di tahun ini

Menurut Veri, volume perdagangan online menunjukkan peningkatan yang drastis selama pandemi. Akan tetapi, dia juga tak menampik banyak aduan yang diterima. Karena itu, dia pun meminta pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami berharap apapun namanya baik transaksi offline dan online tetap mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jadi sanksi juga berlaku buat mereka-mereka pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui online yang melakukan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen," katanya.

Menurutnya, Kemendag  bisa memberikan peringatan berupa sanksi administratif, bahkan bisa ditingkatkan menjadi pidana bila pelanggaran yang dilakukan sudah berulang-ulang.

Baca Juga: Mendag: Niaga elektronik jadi solusi atasi dampak pandemi Covid-19

Tak hanya itu, dia juga mengatakan Kemendag akan merekomendasikan kepada Kominfo untuk menurunkan (take down) laman pelaku usaha yang melakukan kegiatan di luar ketentuan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×