kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.242   -74,00   -0,45%
  • IDX 6.845   12,83   0,19%
  • KOMPAS100 990   1,44   0,15%
  • LQ45 761   0,34   0,05%
  • ISSI 223   0,54   0,24%
  • IDX30 392   -0,09   -0,02%
  • IDXHIDIV20 456   0,23   0,05%
  • IDX80 111   0,20   0,18%
  • IDXV30 112   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 127   0,17   0,13%

Kemenaker Tindaklanjuti Dua PMI Nonprosedural di Suriah


Senin, 03 April 2023 / 16:04 WIB
Kemenaker Tindaklanjuti Dua PMI Nonprosedural di Suriah
ILUSTRASI. Pekerja Migran Indonesia (PMI). ANTARA FOTO/Fauzan/NZ


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang menjadi viral di media sosial.

Kedua PMI bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat) ditempatkan secara nonprosedural untuk bekerja di Suriah.
 
Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker, Suhartono mengatakan setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. 

Saat ini, permasalahan dua PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut melalui agensi di Suriah, dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar. 

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
 
"Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi, saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), "  kata Suhartono dalam Siaran Persnya, Senin (3//4).
 
Suhartono menghimbau kepada seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI untuk dapat bekerja secara prosedural dan agar dapat menghindari proses penempatan secara nonprosedural.

"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri, dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya, " ujarnya.
 
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 260  tahun 2015, penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan (seperti Pekerja Rumah Tangga) ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Negara Suriah maupun Uni Emirat Arab masih dilakukan moratorium sejak tahun 2015 hingga sekarang.
 
Selain itu, Suhartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor atau pihak lain selain Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terdaftar di Kemnaker, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi. 

Baca Juga: Menaker Terbitkan Beleid Baru Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
 
"Upayakan mendapatkan informasi yang resmi untuk bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), "  katanya.
 
Suhartono menambahkan pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini, termasuk upaya penegakan hukumnya.

"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera, "  ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×