CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemenaker telah mendata 2,8 juta pekerja agar bisa daftar kartu Pra-Kerja


Senin, 13 April 2020 / 20:22 WIB
Kemenaker telah mendata 2,8 juta pekerja agar bisa daftar kartu Pra-Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-P


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan hingga kini telah menghimpun data sekitar 2,8 juta pekerja yang terdampak pandemik Covid-19 , dan mereka dapat mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja.

"Total data dari Kementerian Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan semuanya ada 2.800.000 sekian. Ini tentunya sangat berat kondisi ketenagakerjaan kita. Seluruh data yang kami himpun ini kami kirimkan kepada Project Management Office (PMO) untuk menjadi calon peserta Kartu Pra-Kerja," ujar Dirjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono kepada kontan.co.id, Senin (13/4).

Baca Juga: BNI jadi bank pembayar insentif program kartu prakerja

Bambang menjelaskan, pendaftaran untuk Kartu Pra-Kerja telah dibuka mulai Sabtu (11/4) malam melalui situs resmi prakerja.go.id. Selain itu, dengan adanya pandemik Covid-19, banyak sekali pekerja Indonesia yang terdampak yakni pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja formal yang dirumahkan, serta pekerja informal yang usahanya terganggu.

"Dari data yang terhimpun dari asosiasi dunia usaha dan industri, Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, maka sudah ada sebanyak 212.394 pekerja formal yang terkena PHK, dan 1.205.191 pekerja formal yang dirumahkan baik yang sama sekali tidak menerima gaji atau yang mendapat sebagian gaji, sehingga total menjadi total pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK lebih dari 1,4 juta orang," katanya.

Baca Juga: LinkAja dan BNI jamin kesiapan sebagai penyalur insentif program kartu prakerja

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat 282.000 lebih pekerja di sektor informal yang terdampak COVID-19.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×