Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) per Oktober minggu ketiga mencapai 6.650.249 penerima. Penyaluran BSU ditargetkan dapat rampung pada November mendatang.
"Data terakhir yang sudah kita salurkan adalah 6.650.249 penerima. Data yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan adalah 7.748.630. Rencana November ini bisa kita selesaikan [penyaluran BSU]," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/10).
Namun, Anwar mengungkap, dari total data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ada 758.327 data yang berstatus duplikasi dengan penerima program pemerintah lainnya.
"Mereka tidak bisa menerima, karena sudah menerima program pemerintah lainnya, kartu pra kerja, bantuan produktif usaha mikro, dan PKH," kata Anwar.
Baca Juga: Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta
Penyaluran BSU tahun 2021 kali ini menemui beberapa kendala. Diantaranya terdapat penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara. Untuk mengatasinya Kemnaker membukakan rekening bagi mereka secara kolektif.
"Kendala lain ada beberapa data yang ternyata kurang lengkap atau salah dan langsung kita kembalikan ke BPJS ketenagakerjaan untuk diperbaiki," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemnaker memperluas cakupan penerima BSU secara nasional di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Kebijakan perluasan penerima BSU ini, diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
Adapun sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1,7 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Selanjutnya: Di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini cara cek penerima BSU tenaga kerja 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News