Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
Sementara, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara.
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.
c. melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.
Lalu, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan waktu istirahat dan cuti bila melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan.
b. cuti tahunan.
c. istirahat panjang.
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Selanjutnya: Menaker: Tidak Boleh Asal Potong Gaji Karyawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News