Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penggunaan nilai manfaat untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 5,65 miliar.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, kuota jemaah ibadah haji khusus tahun ini sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki jemaah berhak pelunasan haji khusus tahun 2023 sebanyak 323 PIHK.
Hilman memaparkan, terdapat layanan jemaah haji khusus yang tidak dapat diberikan karena belum tersedia anggarannya. Layanan langsung pada jemaah haji khusus yang tidak mendapatkan anggaran antara lain, gelang jemaah haji dan buku manasik haji.
Kemudian, layanan tidak langsung yang tidak mendapatkan anggaran antara lain sosialisasi e-haj, sertifikasi pembimbing ibadah haji khusus, sosialisasi regulasi, bimbingan teknis petugas, pemantauan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji khusus di bandara. Tenaga pendukung administrasi dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Baca Juga: Kemenag: Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Dibuka Mulai 21 Maret 2023
Hilman mengatakan, penggunaan nilai manfaat sangat dibutuhkan untuk pelayanan yang tidak mendapatkan pembiayaan.
Kebutuhan penggunaan nilai manfaat diusulkan total biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus yang diusulkan Rp 5.652.625.340,98 (Rp 5,65 miliar),” ujar Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3).
Lebih lanjut Hilman menyampaikan, tahap pertama pelunasan haji khusus pada tanggal 21-27 Maret 2023 dan tahap kedua pada tanggal 5-10 April 2023. Pengisian petugas PIHK dilaksanakan pada tanggal 2-5 Mei 2023.
Adapun, pada tahap pertama, kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi meliputi jemaah lunas tunda, jemaah lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.
Sedangkan pada tahap kedua, kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi meliputi gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya.
Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua, pengisian kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Serta berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PIHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.
“Pelunasan Bipih khusus tahap satu telah dilaksanakan dengan jumlah jemaah yang telah melunasi sampai saat ini adalah 80,84% atau 13.381 orang (jemaah haji khusus). Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya,” jelas Hilman.
Baca Juga: Usulan Menag: Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Tambah Biaya Haji Rp 9,4 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News