Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terhadap kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut persyaratan rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Menurut Kemenag, rekomendasi Kemenag yang sebelumnya diminta oleh Ditjen Imigrasi tidak diperlukan dan justru menyulitkan para jemaah.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi meminta rekomendasi dari Kemenag dengan alasan pengawasan dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Namun, menurutnya, kebijakan Ditjen Imigrasi tersebut justru mempersulit.
Baca Juga: Resmi, Kemenag Rilis Kuota Haji 34 Provinsi Tahun 2023
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Anna Hasbie dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3).
Anna menjelaskan bahwa persyaratan rekomendasi Kemenag diberlakukan oleh Ditjen Imigrasi sejak tahun 2017. Persyaratan tersebut diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Pada awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi mengirim surat ke Kementerian Agama yang meminta persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Perlonggar Syarat Paspor Umrah
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag untuk memberitahukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang persyaratan tambahan tersebut agar mereka dapat menindaklanjutinya.
Kini, setelah kebijakan ini dicabut, jemaah umrah dan haji khusus tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kemenag. Kemenag mendukung kebijakan Ditjen Imigrasi yang tidak mempersulit para jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News