kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Kemenag: Tak ada lagi yang diizinkan menggunakan nama dan atribut FPI


Kamis, 31 Desember 2020 / 17:26 WIB
Kemenag: Tak ada lagi yang diizinkan menggunakan nama dan atribut FPI
ILUSTRASI. Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman mengatakan pemerintah sudah melarang seluruh aktivitas dari Front Pembela Islam (FPI). 

Itu seiring dengan terbitnya surat keputusan bersama enam menteri tentang pembubaran dan pelarangan berkegiatan bagi FPI yang diumumkan pada Rabu (31/12/2020) lalu.  "Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat," kata Rochman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12). 

"Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," lanjut dia. 

Baca Juga: Sejumlah tokoh deklarasikan Front Persatuan Islam setelah FPI dibubarkan

Rochman melanjutkan, konsekuensi legal lain dari pelarangan ini adalah semua anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. 

Oleh karena itu, Kemenag meminta para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini. Salah satu caranya dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. 

Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas serta mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI. "Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai," ungkapnya. 

Rochman juga meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia. Ia pun berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran baru yang lebih baik. 

Baca Juga: Pemerintah tunjukkan video anggota FPI berbaiat ke ISIS

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12). "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD. 

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Tak Ada Lagi yang Diizinkan Gunakan Nama dan Atribut FPI"

Selanjutnya: FPI dibubarkan, Pemprov DKI: Kami tak campuri urusan ormas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×