kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.809   46,00   0,29%
  • IDX 7.172   37,45   0,52%
  • KOMPAS100 1.103   9,26   0,85%
  • LQ45 875   6,95   0,80%
  • ISSI 219   1,98   0,91%
  • IDX30 447   3,22   0,73%
  • IDXHIDIV20 539   3,38   0,63%
  • IDX80 127   1,09   0,87%
  • IDXV30 135   1,19   0,89%
  • IDXQ30 149   1,06   0,72%

Kemenag Sediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Kuota dan Syaratnya


Senin, 21 Maret 2022 / 04:40 WIB
Kemenag Sediakan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Ini Kuota dan Syaratnya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sudah dibuka. Hal ini dilakukan melalui Program Sehati. 

Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun," jelas Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (20/3/2022). 

Melansir laman Kemenag.go.id, bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota sebanyak 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini.

Baca Juga: Resmi, Inilah Biaya Sertifikasi Halal Barang dan Jasa di BPJPH Kemenag

Hanya saja, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH. 

"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif," paparnya. 

Dia mencotohkan, pada tahun 2021, ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran  mencapai 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK. 

Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. 

Baca Juga: MUI Terkejut Logo Halal yang Baru Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Kronologi Pembahasannya

BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal. 

"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP),  KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×