Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan siap memberikan pelayanan dokumen perjalanan atau paspor dan pemeriksaan keimigrasian bagi calon jemaah haji dan umrah, bila lampu hijau dari instansi terkait telah diberikan.
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, para personel di kantor imigrasi dan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) akan menyesuaikan regulasi yang ada.
“Pada dasarnya petugas Imigrasi selalu siap, stand by. Terutama karena kami juga sudah memasuki tahap pemulihan ekonomi yang menuntut semua unsur terkait, termasuk Imigrasi, untuk siap sedia," ujar Achmad dalam siaran pers, Sabtu (12/3).
"Personel di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) entry points yang ditetapkan Pemerintah RI akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” imbuh dia.
Baca Juga: RI Siap Manfaatkan Sisa Kuota Haji dari Negara Lain
Achmad menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan haji atau umrah, terdapat persyaratan khusus. Syarat tersebut yakni menunjukkan bukti setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau rekomendasi Kementerian Agama.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Regulasi ini dinilai membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia.
Surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap tujuh negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi. Selanjutnya disebutkan bahwa PPLN tidak lagi dipersyaratkan untuk menjalani karantina dan tidak lagi dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti bebas dari virus Covid-19.
Baca Juga: Bahas Penyelenggaraan Haji, Menag Berencana Bertolak ke Arab Saudi
Dikutip dari keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, sebelumnya Arab Saudi mewajibkan jemaah umrah harus vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil PCR harus clear (negatif). Jamaah dari negara-negara tertentu pun harus karantina dahulu, termasuk Indonesia.
“Meskipun kala itu positivity rate di Saudi tinggi, mereka tetap membuka (umrah). Karena mereka juga sudah mempelajari Omicron itu seperti apa karakternya. Rumah sakit mulai tidak penuh lagi, berbagai negara lain juga sama," ungkap Hilman.
Dia menuturkan, terbitnya protokol Kesehatan PPLN terbaru dari Pemerintah Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai persiapan.
“Kita harus siap jika diumumkan bahwa jemaah Indonesia bisa berangkat. Kita melakukan mitigasi, secara regulasi kita sudah siapkan, termasuk menentukan tim yang akan mempersiapkan akomodasi, transportasi, konsumsi dan lain-lain. Saat ini tim kami sudah ada di sana”, tutur Hilman.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Usulan Ongkos Haji Tahun 2022
Kabar pelonggaran protokol kesehatan bagi PPLN Arab Saudi disambut dengan baik oleh berbagai pihak. Namun demikian, Hilman mengimbau agar Jemaah umrah/haji tetap berhati-hati.
Saat ini, pemakaian masker di ruang publik sudah tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, mereka mewajibkan agar Pelaku Perjalanan Luar Negeri sudah divaksinasi lengkap dan memiliki proteksi asuransi kesehatan.
“Untuk jamaah umrah sudah ada asuransinya. Agen haji dan umrah juga harus turut dalam pengawasan jemaah”, tambah Hilman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saudi Hapus Karantina PPLN, Imigrasi Siap Berikan Layananan Paspor Calon Jemaah Haji dan Umrah.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News