kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.984   11,00   0,06%
  • IDX 9.021   -113,21   -1,24%
  • KOMPAS100 1.240   -14,88   -1,19%
  • LQ45 874   -10,39   -1,17%
  • ISSI 330   -4,16   -1,25%
  • IDX30 445   -8,66   -1,91%
  • IDXHIDIV20 520   -18,70   -3,47%
  • IDX80 138   -1,66   -1,19%
  • IDXV30 143   -6,03   -4,06%
  • IDXQ30 142   -3,42   -2,35%

Kemenag melaporkan satu kontainer kurma ke KPK


Kamis, 16 Agustus 2012 / 10:08 WIB
Kemenag melaporkan satu kontainer kurma ke KPK
ILUSTRASI. Biar budidaya tanaman hidroponik di rumah sukses, hal ini penting diperhatikan. KONTAN/BAihaki/7/7/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya penerimaan satu kontainer berisi kurma dari Kementerian Agama. Kurma tersebut diterima dari Kedutaan Besar Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, atas laporan tersebut, KPK melakukan upaya klarifikasi. "Dua pekan lalu KPK mendapatkan laporan penerimaan gratifikasi mengenai penerimaan satu kontainer berisi kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi kepada Kementerian Agama," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Johan menjelaskan, setelah diteliti oleh Direktorat Gratifikasi, akhirnya pada pekan lalu KPK memutuskan kurma tersebut diserahkan kembali kepada Kemenag. "Pemberian tersebut dianggap tidak memengaruhi kewenangan yang melekat pada jabatan orang tertentu," ucap Johan.

Alasan lain, lanjut Johan, pemberian kurma itu tidak secara khusus atau pribadi diberikan kepada satu penyelenggara negara. Johan menjelaskan, pada tahun 2010 lalu, Ketua Mahkamah Konsititusi Mahfud MD juga pernah melaporkan kepada KPK jika ia menerima kiriman 50 kardus kurma dari Kedutaan Besar Arab Saudi.

Karena itu, berdasarkan hasil penelitian KPK, diputuskan bahwa kurma sebanyak satu kontainer itu diserahkan kembali kepada Kementerian Agama dan tidak disita oleh negara.

Sekadar informasi, pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menyatakan perbuatan masuk dalam kategori gratifikasi dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×