kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag Harap Revisi Undang-Undang Haji Disahkan pada 2024


Minggu, 17 September 2023 / 08:15 WIB
Kemenag Harap Revisi Undang-Undang Haji Disahkan pada 2024
ILUSTRASI. Kemenag berharap revisi UU penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan supaya revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 2024.

Hal ini agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal.

“Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Wakil Menteri Agama Saiful Rahmad Dasuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/9).

Saiful menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan. Hal itu agar implementasi dari turunan undang-undang tersebut bisa lebih optimal.

Sehingga, menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU nomor 34/2014 dengan UU nomor 8/2019.

Baca Juga: Daftar 47 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2024

Di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, lanjut Saiful, pengaturan lembaga BPKH sebagai pengelola keuangan haji dalam pemetaan atau penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH.

Selanjutnya, juga perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji. Serta juga terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji.

“Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU nomor 8 tahun 2019 dan UU nomor 34 tahun 2014. Apalagi saat ini keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.

Karena itu, lanjut dia, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami revisi, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, maka ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga: Kemenag Lobi Saudi Terkait Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” jelas Fadlul.

Sebelumnya, Pemerintah, DPR, dan DPD menyepakati 47 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2024.

Adapun, 2 RUU dari 47 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2024 adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Serta, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan, Baleg DPR, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPD sepakat untuk menggunakan parameter dalam penyusunan Prolegnas Prioritas tahun 2024.

Antara lain, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden (Surpres), RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.

Kemudian, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR dan RUU dalam daftar tunggu. Serta RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020 – 2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×