kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenag & DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta


Kamis, 16 Februari 2023 / 06:20 WIB
Kemenag & DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta
ILUSTRASI. Kemenag & DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah menetapkan biaya haji tahun 2023. Lalu, kapan jadwal keberangkatan jemaah haji tahun 2023?

Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat biaya haji tahun 2023 sebesar Rp 90 juta. Dari jumlah itu, jemaah hanya perlu membayar biaya haji tahun 2023 Rp 49,8 juta.

Dilansir dari keterangan resmi di website Kemenag, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26. Jumlah biaya haji tahun 2023 ini sekitar Rp8 juta lebih sedikit dibanding usulan awal pemerintah.

“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah sudah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Anna, dalam Raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kemenag mengusulkan rerata biaya haji BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Usulan biaya haji 2023 ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

“Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023,” jelas Anna.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 49,8 Juta

Penurunan biaya haji BPIH 2023 tersebut terjadi, karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH. Efisiensi itu antara lain berkenaan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.

“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun sigifikan, lebih SAR1.000,” paparnya.

“Ada juga penurunan living cost jemaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750,” sambungnya.

Terkait skema, hasil pembahasan panja menyepakati biaya haji Bipih 2023 yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

“Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70% Bipih dan 30% nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3% Bipih dan 44,7% nilai manfaat,” papar Anna.

“Artinya, penurunan Bipih yang dibayar jemaah, berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun. Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Anna menambahkan, kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah terkait biaya haji 2023 ini adalah hal terbaik yang bisa dilakukan tahun ini. Komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan.

“Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi,” tandasnya.

Jadwal keberangkatan haji 2023

Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M untuk penentuan jadwal keberangkatan haji 2023. RPH yang berisi jadwal keberangkatan haji 2023 ini ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) pada 16 Januari 2023.

RPH berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji dan jadwal keberangkatan haji 2023, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji lalu terbang ke Tanah Suci, hingga kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.

Jadwal keberangkatan haji 2023 untuk jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulqa’idah 1444 H/23 Mei 2023. Sehari berikutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi)

Sedangkan jadwal keberangkatan haji 2023 untuk jemaah haji gelombang kedua, masuk asrama mulai 7 Juni 2023. Secara bertahap, mereka diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulqa’idah 1444/8 Juni 2023.

Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa, 27 Juni 2023. Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharram 1445/3 Agustus 2023.

Berikut rincian lengkapnya jadwal keberangkatan haji 2023 / Rencana Perjalanan Haji

RENCANA PERJALANAN HAJI (RPH)
TAHUN 1444 H/2023 M

1. 23 Mei 2023 (3 Zulqa’idah 1444): Jemaah masuk asrama haji
2. 24 Mei 2023 (4 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
3. 2 Juni 2023 (13 Zulqa’idah 1444):  Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
4. 7 Juni 2023 (18 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
5. 8 Juni 2023 (19 Zulqa’idah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

6. 16 Juni 2023 (27 Zulqa’idah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
7. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
8. 22 Juni 2023 (4 Zulhijjah 1444): Closing Date KAAIA Jeddah (Pukul 24.00 WAS)
9. 26 Juni 2023 (8 Zulhijjah 1444): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
10. 27 Juni 2023 (9 Zulhijjah 1444): WUKUF DI ARAFAH (HARI SELASA)

11. 28 Juni 2023 (10 Zulhijjah 1444): Iduladha 1444 Hijriyah
12. 29 Juni 2023 (11 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik I
13. 30 Juni 2023 (12 Zulhijjah 1444): Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
14. 1 Juli 2023 (13 Zulhijah 1444): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
15. 4 Juli 2023 (16 Zulhijjah 1444): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air

16. 4 Juli 2023 (16 Zulhijah 1444): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air
17. 10 Juli 2023 (22 Zulhijjah 1444): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
18. 18 Juli 2023 (30 Zulhijjah 1444): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara KAAIA Jeddah ke Tanah Air
19. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): TAHUN BARU 1445 HIJRIYAH
20. 19 Juli 2023 (1 Muharram 1445): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air

21. 24 Jul 2023 (6 Muharram 1445): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
22. 2 Agustus 2023 (15 Muharram 1445): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
23. 3 Agustus 2023 (16 Muharram 1445): Akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air

Catatan:
1. Masa operasional pemberangkatan dan pemulangan: 30 hari
a. Gelombang I: 15 hari
b. Gelombang II: 15 hari
2. Maksimal masa tinggal jamaah haji di arab saudi: 42 hari

Itulah besaran biaya haji 2023 hasil kesepakatan Kemenag dan DPR serta jadwal keberangkatan haji. Semoga pelaksanaan ibadah haji 2023 berlangsung lancar dan penuh berkah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×