kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdagri: Perpanjangan masa pendaftaran capres dimungkinkan


Rabu, 08 Agustus 2018 / 16:44 WIB
Kemdagri: Perpanjangan masa pendaftaran capres dimungkinkan
ILUSTRASI. Pendaftaran calon legislatif


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari 4 Agustus sampai 10 Agustus 2018. Namun sampai saat ini,  belum juga ada pasangan capres dan cawapres yang mendaftarkan ke KPU.

Kendati begitu, Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tidak akan mengubah jadwal yang sudah disusun. Sebab, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, aturan mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres telah diatur secara detail. Termasuk ketika yang mendaftar pun hanya satu pasangan calon.

" Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, " katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/8).

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu telah mengatur secara detail mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres.  Termasuk jka kemudian terjadi perpanjangan waktu pendaftaran yang dipicu beberapa hal. Pasal 235 ayat 4 UU Pemilu misalnya, memuat ketentuan bila kemudian setelah pendaftaran ditutup hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

" Pasal tersebut menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 x 7 hari, " jelasnya.

Meski hanya satu pasangan calon yang mendaftar, jadwal pemilihan presiden tidak akan dijadwal ulang. Pemilihan tetap akan dilaksanakan. Tentu dengan catatan satu pasangan calon yang mendaftar tersebut memenuhi syarat dan dalam regulasi pemilu telah mengatur itu.

Dari sisi pendaftaran ulang, perpanjangan masa pendaftaran juga akan dilakukan  bila sampai ditutupnya masa pendaftaran pada 10 Agustus 2018 tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan juga dimungkinkan lantaran KPU menolak pendaftaran pasangan calon, atau hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 tahun 2018. “Dalam Pasal 16 ayat 2 dinyatakan, perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sebanyak 2 x 7 hari. Sedangkan ayat 3 di pasal yang sama menyatakan KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 hari,” tambahnya.

Bahtiar juga menjelaskan bunyi ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 PKPU Nomor 22 Tahun 2018. Dalam Pasal 17 dinyatakan apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran kedua hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftaranya, KPU akan melakukan verivikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10

" Jadi aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Pemilu dan PKPU sudah sangat jelas dan lengkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×