kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag tunggu harmonisasi PP e-commerce


Sabtu, 06 Agustus 2016 / 16:20 WIB
Kemdag tunggu harmonisasi PP e-commerce


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski telah rampung disusun, kini Kementerian Perdagangan masih menunggu hasil harmonisasi draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab, dalam proses harmonisasi, masih dimungkinkan adanya perubahan atas masukan dari berbagai pihak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, Kemdag masih menunggu hasil kajian harmonisasi RPP tentang perdagangan elektronik. "Masih dalam tahap harmonisasi di Kemkumham, belum kembali ke kami. Nanti akan diperbaiki bila diperlukan," kata Oke Kamis (4/8).

Menurutnya, penyelesaian RPP tentang e-commerce atau e-dagang ini sangat tergantung dari proses harmonisasi di Kemkumham. Bila dalam proses harmonisasi masih ada banyak masukan dari berbagai kalangan, maka pengesahan beleid itu akan lebih lama. Sebaliknya, bila tidak terlalu banyak perbaikan, maka beleid ini akan cepat disahkan.

Oke menambahkan, sejauh ini catatan dan masukan yang diberikan oleh Kemdag terhadap RPP tentang perdagangan elektronik ini tidak banyak. Sehingga sejauh ini pemerintah tidak perlu merumuskan ulang calon beleid itu. "Dari catatan kami tidak terlalu signifikan (perbaikannya), tapi kami belum tahu analisi dari Kemkumham," ujar Oke.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, kini aturan tentang perdagangan elektronik ini masih terus dibahas. Tim perumus RPP tentang perdagangan elektronik ini berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Beleid baru ini penting karena aturan yang ada sekarang, yakni PP nomor 82  tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai masih membingungkan pelaku bisnis, karena memasukkan e-commerce sebagai layanan publik. Padahal, definisi layanan publik sudah jelas dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Catatan saja, RPP tentang perdagangan elektronik merupakan salah satu hal yang diatur dalam roadmap  kebijakan e-commerce nasional.

Salah satu poin mendasar dalam PP ini adalah tata cara pembelian barang yang lebih ketat. Beleid ini mengatur bahwa penjual harus menyertakan kontrak digital dalam laman website ataupun media elektronik yang digunakannya. Dalam kontrak itu, pihak penjual harus menginformasikan barang yang dijual. Selain detail produk, cara pembayaran juga harus disertakan.  Dengan digital kontrak, konsumen akan lebih terlindungi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai e-commerce tersebut antara lain terkait dengan pajak, Daftar Negatif Infestasi (DNI) dan sistem pembayaran. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi industri e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×