Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk merevisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit.
Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto pada Senin (29/7) revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal.
Seperti kita tahu di bawah aturan 'kewajiban pasar domestik' (DMO), produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi dalam Tahap Penyelesaian, Trans Jawa Tersambung
Hanya saja Bambang tidak memberikan perincian lebih lanjut soal aturan baru ini. Tapi ia mengatakan kementerian menargetkan agar revisi aturan ini diterbitkan minggu ini.
Kuota ekspor saat ini ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO, dengan jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Jalan Panjang 10 Tahun Pembangunan Infrastruktur di Era Presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News