kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Kemdag: Indonesia akan Merevisi Aturan DMO Kelapa Sawit


Senin, 29 Juli 2024 / 12:22 WIB
Kemdag: Indonesia akan Merevisi Aturan DMO Kelapa Sawit
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat tandan kelapa sawit di PTPN IV Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (12/7/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sejak Mei 2024 penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) untuk petani meningkat dari Rp30 juta per hektare menjadi Rp60 juta per hektare. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/tom.


Sumber: Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Perdagangan Indonesia berencana untuk merevisi aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit. 

Menurut Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto pada Senin (29/7) revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang dijual ke pasar lokal.

Seperti kita tahu di bawah aturan 'kewajiban pasar domestik' (DMO), produsen minyak kelapa sawit harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi untuk mendapatkan izin ekspor. Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi dalam Tahap Penyelesaian, Trans Jawa Tersambung

Hanya saja Bambang tidak memberikan perincian lebih lanjut soal aturan baru ini. Tapi ia  mengatakan kementerian menargetkan agar revisi aturan ini diterbitkan minggu ini.

Kuota ekspor saat ini ditetapkan empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO, dengan jatah tambahan diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil dan ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Jalan Panjang 10 Tahun Pembangunan Infrastruktur di Era Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×