kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag berupaya tingkatkan perlindungan konsumen


Senin, 17 September 2018 / 21:00 WIB
Kemdag berupaya tingkatkan perlindungan konsumen
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan sistem perdagangan dan perlindungan konsumen yang lebih efektif, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah memberlakukan kebijakan pengawasan barang dilakukan di kawasan post-border.

Kebijakan yang telah berlangsung sejak Februari tahun ini akan terus disinergikan antar dinas, provinsi dan pemerintah pusat.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pertama melalui pergeseran pengawasan produk pabean ke post border, dan kedua melalui sosialisasi langkah menjadi Konsumen Cerdas.

Pengawasan post border menjadi salah satu kebijakan pemerintah pusat yang menjadi prioritas nasional dibawah wewenang Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan pergeseran pengawasan barang yang dikenakan larangan dan pembatasan, alias lartas, dari border di kawasan pabean menjadi ke post border di luar kawasan pabean.

Melalui penerapan post-border ini, pemerintah berharap bakal memperlancar arus barang di pelabuhan dan mendukung penciptaan iklim usaha yang lebih kondusif. "Semula, izin impor itu diperiksa di pabean tapi sekarang keluar dari pelabuhan langsung saja ke gudang," jelas Enggar, Senin (17/9).

PKTN selaku pemilik wewenang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian tata niaga dan perlindungan konsumen. Oleh karenanya, PKTN terus didorong untuk menyatukan seluruh pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih efektif.

Tak hanya itu, PKTN juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang sayangnya sejak diberlakukan pada April 1999, masih sekadar dipahami oleh rakyat. Hal ini tercermin dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2017 yang masih rendah di level 33,7.

Untuk meningkatkan kesadaran tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjadi Konsumen Cerdas dengan cara, memahami hak dan kewajiban konsumen, memperhatikan label produk, mengawasi masa kadaluarsa produk, memperhatikan buku manual dan kartu garansi, membeli sesuai kebutuhan dan tidak menghambur uang, meperhatikan mutu produk dan memakai produk dalam negeri.

Menurut Enggar, dengan lebih awas pada kualitas produk yang dikonsumsi, maka konsumen bisa menjadi lebih cerdas, mandiri dan peduli pada produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×