Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan membuat peraturan pelaporan LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) secara online.
"Tata cara pelaporan LKTP saat ini masih dilakukan secara manual, direncanakan akan diubah secara online," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemdag, Tjahya Widayanti kepada kontan.co.id, Jumat (18/1).
Pelaporan LKTP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan. Perusahaan wajib memberikan LKTP yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas.
Selain itu perusahaan juga wajib menyertakan catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal. Namun, aturan tersebut masih belum berjalan optimal. "Belum optimalnya penyampaian LKTP antara lain penyampaian LKTP masih secara manual," ujar Tjahya.
SNamun kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha pun masih rendah. Masih banyak perusahaan yang tidak menyerahkan LKTP ke Kemdag. Sanksi juga masih menjadi masalah belum optimalnya aturan tersebut. Tjahya bilang belum sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKTP.
Sebagai gambaran, jumlah LKTP yang diterima Kemdag pada tahun 2017 sebanyak 2002 perusahaan. Angka tersebut diharapkan dapat bertambah dengan adanya sistem pelaporan online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News