kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembangkan dana riset, Sri Mulyani: Bisa dibuat seperti LPDP


Senin, 18 Februari 2019 / 17:38 WIB
Kembangkan dana riset, Sri Mulyani: Bisa dibuat seperti LPDP


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana fokus terhdap alokasi anggaran riset dan pembangunan alias research and development (R&D) yang belakangan mencuat di publik. Alokasi dana riset ditujukan untuk melahirkan lebih banyak inovasi serta perusahaan rintisan (start-up) yang menjadi bibit-bibit Unicorn baru di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah mulai merintis anggaran riset tersebut. "Pertama, kami bersama Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) mengidentifikasi jumlah anggaran dan siapa saja yang melakukan riset, juga nature atau karakter risetnya," ujar Sri Mulyani, Senin (18/2).

Mengingatkan saja, pemerintah sejatinya telah mengalokasikan dana riset untuk pertama kalinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 990 miliar. Dana tersebut merupakan dana abadi yang masuk dalam pos anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, bersama dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Dalam Nota Keuangan 2018 beserta APBN 2019, dana abadi riset dijelaskan sebagai bagian dari 20% dana pendidikan. Dana abadi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menggerakan penelitian-penelitian selanjutnya di Indonesia yang dianggap masih jauh tertinggal.

Sri Mulyani mengatakan, akan melanjutkan pemihakkan belanja terhadap R&D melalui belanja negara. Ia menyebut, dana abadi riset nantinya akan dikelola dengan skema yang mirip dengan DPPN yang selama ini dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Asal tahu, LPDP merupakan lembaga non-eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun, Kementerian Keuangan masih akan mengkaji lebih lanjut institusi apa yang bertanggung jawab untuk pengelolaan dana abadi riset ke depan. Saat ini, pengelolaan dana abadi riset masih tersebar di berbagai kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kemenristekdikti.

"Kita lagi pikirkan endowment fund bidang R&D ini bentuknya nanti seperti apa, institusi yang menerima, kita akan terus kaji. Nanti bisa dilakukan seperti LPDP," tandas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×