kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.115   199,41   2,52%
  • KOMPAS100 1.124   33,45   3,07%
  • LQ45 800   27,21   3,52%
  • ISSI 286   4,52   1,60%
  • IDX30 417   16,10   4,01%
  • IDXHIDIV20 471   18,27   4,04%
  • IDX80 124   3,35   2,76%
  • IDXV30 133   4,54   3,52%
  • IDXQ30 132   4,71   3,70%

Kembali keluhkan Tapera, pengusaha: Masalah BPJS Kesehatan lebih urgent


Sabtu, 06 Juni 2020 / 07:10 WIB
Kembali keluhkan Tapera, pengusaha: Masalah BPJS Kesehatan lebih urgent


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, adanya aturan ini justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Property Watch nilai Tapera perlu pertimbangkan hal ini

"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (5/6).

Menurut Anton, saat ini pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.

Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24% hingga 11,74% dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja. Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.

"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.

Baca Juga: Kehadiran Tapera bisa bikin penyaluran kredit BTN makin kencang

Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat. Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×