Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi X DPR Robert J. Kardinal meminta agar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito turut bertanggungjawab atas bencana gagal ginjal akut yang menyebabkan 143 anak meninggal dunia.
Pasalnya, BPOM telah gagal melakukan pengawasan dalam peredaran obat-obatan di masyarakat sehingga ratusan anak-anak tidak berdosa ikut menjadi korban.
"BPOM dan aparatnya yang ikut bertanggungjawab sebaiknya meletakkan jabatannya atas kelalaian mereka sehingga ratusan anak-anak ikut menjadi korban. Tidak perlu menunggu untuk dipecat," ujar Kardinal dalam keterangannya, Kamis (03/11/2022).
Politisi senior Fraksi Golkar ini menegaskan, kematian 143 anak akibat gagal ginjal akut ini merupakan bencana kemanusiaan yang luar biasa. Musibah kemanusiaan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi dunia kesehatan tanah air.
Baca Juga: Bantah BPOM, 2 Perusahaan Klaim Tak Gunakan Bahan Pelarut Penyebab Gagal Ginjal Akut
Peristiwa ini juga harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi mendalam bagi BPOM dalam menjalankan fungsinya dalam pengawasan dan peredaran obat di dalam negeri.
"Sebab musibah ini terjadi lantaran BPOM tidak bekerja. Jadi sudah sepantasnya dipecat, juga dituntut pidana bersama para pemilik perusahaan farmasi yang terlibat," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kardinal juga menyoroti temuan BPOM terhadap 7 obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas, yang diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Adanya temuan ini menunjukkan buruknya performa pengawasan BPOM terhadap produksi obat dan distribusinya. Penghentian dan penarikan obat baru dilakukan setelah banyak korban bertumbangan.
"Setelah ribut, banyak korban, (BPOM) baru sibuk. Seharusnya kita belajar dari BPOM Singapura yang betul-betul bekerja dan bertanggungjawab atas semua obat dan makanan yang beredar di masyarakat," jelas Kardinal.
Baca Juga: Total Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 325, Meninggal 178 Orang
Ia mencontohkan Singapura yang belum lama ini langsung menarik berbagai produk makanan yang ditengarai mengandung sulfur yang dapat menyebabkan alergi pada yang mengkonsumsinya.
Sebelumnya, BPOM mengumumkan tujuh obat sirup dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Obat tersebut diproduksi dari tiga produsen farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk. BPOM juga telah melaporkan temuannya tersebut kepada Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News