kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kemacetan mengular di pintu masuk Ragunan


Rabu, 25 Desember 2013 / 15:40 WIB
Kemacetan mengular di pintu masuk Ragunan
ILUSTRASI. Ramalan cuaca besok Minggu (6/8) di Jawa dan Bali dari BMKG cerah hingga hujan ringan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Taman Margasatwa Ragunan menjadi pilihan warga DKI Jakarta untuk mengisi liburan Natal, Minggu (25/12). Hal ini membuat tempat wisata tersebut dipenuhi ribuan pengunjung, hingga mengakibatkan kemacetan yang mengular.

Lokasi macet pertama adalah pintu masuk utama dari Jalan Harsono, Jakarta Selatan. Akibat kemacetaan banyak pengunjung yang memilih untuk jalan kaki menuju lokasi wisata.

Lokasi kedua adalah di pintu masuk barat, tepatnya dari arah Lebak Bulus, dan kemacetan yang mengular terpantau di wilayah tersebut. Tak hanya itu, dari pintu selatan atau Jalan Kebagusan Raya, kendaraan pengunjung yang berjubel juga mengakibatkan kemacetan di kawasan itu.

Lokasi kemacetan terakhir ialah di pintu timur Taman Margasatwa Ragunan, sejumlah kendaraan juga mengantri untuk melintasi jalan tersebut. Kebun Binatang Ragunan memiliki kurang lebih 2.500 koleksi satwa, terdiri dari jenis mamalia, reptilia, aves, dan pises.

Di tempat ini juga tumbuh ribuan jenis tumbuhan. Selain dikenal sebagai tempat rekreasi, Ragunan yang berdiri di lahan seluas 150 hektar juga berfungsi sebagai tempat konservasi, pendidikan, penelitian, ruang terbuka hijau, serta paru-paru kota. (Dian Fath Risalah El Anshari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×