Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah menjamin akan menghormati kontrak kerjasama yang telah disepakati dengan pihak swasta dalam pengelolaan air minum. Kontrak kerjasama yang telah dilakukan dengan swasta akan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kerjasama.
Andreas Suhono, Direktur Jenderal Cipta Karya mengatakan, kepastian atas kelanjutan kerjasama tersebut telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Sistem Engelolaan Air Minum yang dilaksanakan Selasa (3/11).
Kepastian tersebut sekaligus diberikan untuk memberikan kepastian dan jaminan kepada swasta yang merasa khawatir kontrak kerjasama mereka dalam sistem penyediaan air minum akan diputus menyusul pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh MK beberapa waktu lalu. "Ini untuk beri kepastian hukum bagi mereka saja," kata Andreas Selasa (3/11).
UU Sumber Daya Air dibatalkan oleh MK beberapa waktu lalu. MK menyatakan bahwa uu tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Untuk menyikapi pembatalan belied tersebut, pemerintah beberapa waktu lalu mengatakan, akan menerbitkan dua bentuk payung hukum. Pertama, payung hukum sementara, berupa peraturan pemerintah tentang sumber daya air dan pengusahaan air.
Kedua, UU Sumber Daya Air baru. M. Nasir, Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, salah satu yang akan diatur dalam payung hukum baru ini adalah pengetatan peran swasta dalam pengusahaan air minum.
Dengan pengetatan ini, nantinya swasta tidak akan diperbolehkan lagi terlibat dalam fungsi utama penyediaan air minum, pembangunan jaringan pelayanan air, hingga pembangunan sambungan saluran air rumah. Mereka hanya diperbolehkan masuk dalam proses distribusi dan produksi saja.
Bukan hanya itu saja, paska pembatalan beleid tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga mengatakan akan meninjau beberapa kerjasama penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang telah dikerjasamakan dengan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News