kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kelangsungan pasokan bahan baku ekspor kertas daur ulang jadi perhatian pemerintah


Jumat, 18 September 2020 / 13:15 WIB
Kelangsungan pasokan bahan baku ekspor kertas daur ulang jadi perhatian pemerintah
ILUSTRASI. Wamendag Jerry Sambuaga mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa tbk, sebuah pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekspor kertas merupakan salah satu ekspor andalan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia. Indonesia juga dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional. Tetapi pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, khususnya di sektor penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas.

Untuk itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa tbk, sebuah pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang. Dari kunjungan dan pelepasan ekspor tersebut Wamendag mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan.

Pertama dalam industri kertas kemasan adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Pasalnya industri kertas kemasan lebih dari 50 persennya merupakan industri kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah.Namun pasokan domestik hanya memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor.

Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.Pemerintah menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha  melihat bahwa syarat itu justru membuat industri kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif.

Baca Juga: Pasar Ekspor Bakal Menopang Malindo, Simak Rekomendasi Analis untuk Saham MAIN

Ini karena kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.

“Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka.” ujar Wamendag dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).

Untuk menyelesaikan itu, Jerry mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, KemenLHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor. Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini.

Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis juklak dan juknis sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.

Kedua adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.

Baca Juga: Diversifikasi kayu lapis berpeluang melebarkan sayap pasar ke Jepang

Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.

“Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga  harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antar pemerintah dan stake holder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin.” kata Jerry.

Wamendag juga mengapresiasi kepada PT Fajar Surya Wisesa yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat serta komitmen untuk tidak melakukan PHK meski di tengah pandemi. Menurut Jerry sikap ini harus menjadi contoh bagi semua pihak sehingga mitigasi ekonomi Indonesia di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik.

Selanjutnya: Penjualan tertekan, ini prospek saham emiten kertas Grup Sinarmas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×