kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PTBA


Kamis, 22 Juni 2023 / 12:22 WIB
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Korupsi PTBA
ILUSTRASI. Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI," papar Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/6). 

Dua dari tiga tersangka itu merupakan petinggi di PTBA, yakni AP, Direktur Pengembangan Usaha Bukit Asam 2013 dan SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan Bukit Asam 2013. 

Baca Juga: Perhapi: Bukit Asam (PTBA) Tidak Ada Masalah Dengan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Kemudian satu tersangka lain, yakni TI selaku Direktur Tri Ihwa Samara. Adapun Tjahyono Imawan merupakan pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PTBA. 

Rahmat bilang sebelumnya SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, keduanya terlibat dalam dugaan korupsi ini. 

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pembayaran dividen Saham PTBA, Investor Dapat Rp 1.090 Per Saham

Adapun Kejati Sumatra Selatan telah menahan SI dan AP untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar," ucap Rahmat.

Hingga 21 Juni 2023, sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi. Rahmat bilang tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dan keterlibatan pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×