kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Terus Memburu Aset Bank Global


Senin, 05 Oktober 2009 / 09:50 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Skandal PT Bank Global Internasional yang terlunta-lunta selama lima tahun kini ramai kembali. Pekan lalu, Kejaksaan Agung memastikan akan terus memburu aset Bank Global yang dilarikan bekas pemiliknya ke luar negeri. Pada saat yang sama, Kejaksaan juga akan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan kasus Bank Global menjadi penyidikan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan soal penjaminan dana nasabah. Dalam putusan tanggal 8 Mei 2008 itu, MA mewajibkan Pemerintah membayar seluruh dana simpanan milik nasabah yang dilarikan bekas pemegang saham bank itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, Kejaksaan akan memakai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat mereka yang buron dan masih berada di luar negeri. "Instrumen korupsi kami kenakan atas orang yang belum dihukum karena ada yang lari," katanya. Nah, salah satu buronan yang kini diburu Kejaksaan adalah bekas Direktur Utama Bank Global Irawan Salim. Sejak menjadi tersangka 2004, Irawan kabur ke luar negeri.

Jaksa Agung Hendarman Supandji juga menegaskan, Kejaksaan tengah mengusut seluruh dana Bank Global di luar negeri, termasuk aset milik Irawan yang diperkirakan mencapai US$ 9,9 juta di salah satu Bank Swiss.

Kejaksaan berharap, perburuan aset Bank Global di luar negeri bisa memuluskan rencana pengembalian dana nasabah seperti putusan MA. Maklum, selain persoalan data yang simpang siur, Pemerintah pun masih enggan mengembalikan dana nasabah jika aset Bank Global di luar negeri belum bisa ditarik.

Khusus aset Irawan, Kejaksaan mengaku telah bekerjasama dengan Kejaksaan Federal Swiss untuk membekukan harta obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 500 miliar ini. Hendarman mengklaim, pada dasarnya Kejaksaan Swiss menyetujui permintaan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance untuk membekukan aset Irawan. "Tim Kejaksaksaan masih menunggu tindak lanjut," kata Hendarman.

Kisah perburuan aset Irawan sebenarnya sudah lama dilakukan. Sebelum Kejaksaan, penelusuran aset Irawan di Swiss didahului oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Seorang petinggi PPATK bercerita, mereka juga telah bekerjasama dengan PPATK Swiss untuk menelisik dan membekukan aset Irawan.

Dua kuasa hukum Bank Global yakni Mahendra Ishartono dan I Ketut Mulya Arsana belum bisa dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×