kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan tahan eks Dirut Bank DKI


Selasa, 17 Januari 2017 / 06:49 WIB
Kejaksaan tahan eks Dirut Bank DKI


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tersandung korupsi, mantan petinggi Bank DKI ditahan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. Mereka adalah Eko Budiwiyono, mantan direktur utama, Mulyatno Wibowo, mantan direktur pemasaran korporasi, dan Gusti Indra Rahmadiansyah, mantan pimpinan divisi resiko kredit.

"Ditahan per hari Senin (16/1) kemarin," kata Waluyo, humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada KONTAN.

Penahanan ini dilakukan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penuntutan.

Waluyo juga menambahkan penyidik dari Kejati Jakarta telah melimpahkan berkas kepada Kejari Jakarta Pusat sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan Tipikor.

Ketiganya orang tersebut sebelumnya, tersandung kasus kredit fiktif kepada sejumlah korporasi, diantaranya PT Likotama Harum dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Kedua perusahaan konstruksi ini mengajukan pinjaman sebesar Rp 230 miliar, untuk pinjaman pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau; pembangunan pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau; pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen; dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimantan. Namun, ternyata pengerjaan proyek tidak dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Oleh penyidik, para tersangka tersebut diincar dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tiga orang tersebut, Kejati sebenarnya juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Group Head Kredit Komersial Korporasi Bank DKI Dulles Tampubolon, Account Officer Korporasi Bank DKI Hendri Kartika Andri, dan pemilik PT Likotama Harum, Supendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×