kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Susun Dakwaan Untuk Dimyati


Senin, 16 November 2009 / 17:25 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Negeri Banten memastikan bahwa penanganan perkara salah satu anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah yang terseret kasus penyuapan di DPRD Pandeglang terus bergulir. Saat ini pihak Kejati Banten tengah menyusun dakwaan untuk Dimyati.

Itu artinya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto, dalam waktu dekat Dimyati akan masuk ke pengadilan. . "Tim Jaksa Kejati Banten saat ini sedang merumuskan surat dakwaan," ujar Didik, Senin sore di Kejaksaan Agung (16/11).

Terkait penangguhan penahanan terhadap Dimyati dari Fraksi PPP, Didik mengungkapkan bahwa hingga sore ini tidak ada surat yang dilayangkan ke Kejati Banten."Saya telepon Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, belum ada surat permohonan penangguhan penahanan, sehingga penahahan Dimyati tetap berlanjut," tegasnya.

Dimyati Natakusumah dijerat kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Pandeglang saat ia menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Saat ini Dimyati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×