kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan RI Sita Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri


Jumat, 30 September 2022 / 15:47 WIB
Kejaksaan RI Sita Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
ILUSTRASI. Kejagung melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menerangkan, aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 hektare (ha) di Kabupaten Tangerang dengan rincian, 74 bidang seluas 24,32 ha yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.

"Selain itu, 11 bidang seluas 51,82 ha yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, 12 bidang seluas 2,8 ha yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan 3 bidang seluas 17,8 ha yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru," jelas Ketut dalam siaran pers, Jumat (30/9).

Baca Juga: Teddy Tjokrosapoetro Terdakwa Dugaan Korupsi Asabri Dituntut 18 Tahun Penjara

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero) dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun. 

"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada PPA melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tandas Ketut.

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang senilai Rp 16 triliun pada kasus Jiwasraya.

MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×