kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dugaan penipuan pajak Mobile 8 diusut lagi


Senin, 04 Januari 2016 / 15:22 WIB
Dugaan penipuan pajak Mobile 8 diusut lagi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Kejaksaan Agung kembali membuka kasus restitusi pajak Mobile 8.

Awal pekan ini tim penyidik Kejaksaan Agung bakal memanggil Komisaris Mobile 8.

Setelah itu, kejaksaan bakal menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sayangnya, Jaksa Agung HM Prasetya enggan menjelaskan siapa nama komisaris yang bakal dipanggil.

"Akan segera ada tersangkanya," katanya, Rabu (30/12).

Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini adalah direktur perusahaan.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan komisarisnya," tambahnya.

Arminsyah menjelaskan bila pihak perusahaan meminta restitusi pajak dengan membuat perjanjian jual beli.

Namun, transkasi barang tersebut diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.

Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Pada tahun 2007, perusahaan milik Harry Tanoe ini telah melakukan transaksi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan sebanyak dua tahap.

Pertama, Rp 50 miliar dan kedua, Rp 30 miliar.

Tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi telah menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp 114 miliar.

Rupanya, faktur tersebut sengaja diterbitkan supaya terlihat adanya transaksi antara kedua perusahaan tersebut.

Faktur pajak itu digunakan oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, yang dianggap bukan haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×