kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejaksaan lakukan pemulihan aset rampasan atas nama Benny Tjokro di kasus Jiwasraya


Jumat, 22 Oktober 2021 / 16:25 WIB
Kejaksaan lakukan pemulihan aset rampasan atas nama Benny Tjokro di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung melakukan pemulihan aset rampasan atas nama Benny Tjokrosaputro di kasus Jiwasraya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, KPKNL Banjarmasin telah melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan, pengamanan dan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa 26 bidang tanah/bangunan eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pemulihan aset ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Barang rampasan berupa tanah dan/bangunan yang terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 SHM, 6 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 meter persegi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/10). 

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya pertanyakan nasib polis yang tidak ikut restrukturisasi

Adapun dalam pelaksanaanya, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi atau kerjasama dengan stakeholder terkait yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, KPKNL Banjarmasin dan BPN Kab. Banjar, khususnya dalam hal penilaian (appraisal), verifikasi dokumen terkait, pemetaan satelit atas lahan yang disesuaikan dengan SHM/Dokumen terkait tanah lainnya.

Selain itu, dilakukan juga pemasangan 36 plang sebagai tindakan pengamanan, informasi dari warga sekitar dan tindakan pemulihan aset lainnya untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat sehingga proses penilaian aset dapat segera dilakukan.

“Melalui kerjasama yang dibangun dan komitmen kuat dengan bekerja secara efektif, efisien dan maksimal, diharapkan mendapatkan hasil akhir yang optimal guna mendukung Pemulihan Aset Nasional pada umumnya dan penilaian aset pada khususnya,” kata Leonard.

Selanjutnya: Nasabah Jiwasraya kecewa transfer polis ke IFG Life berjalan lambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×