kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.641.000   -14.000   -0,53%
  • USD/IDR 18.069   39,00   0,22%
  • IDX 5.873   -113,12   -1,89%
  • KOMPAS100 763   -18,32   -2,34%
  • LQ45 583   -12,03   -2,02%
  • ISSI 203   -3,37   -1,63%
  • IDX30 330   -6,18   -1,83%
  • IDXHIDIV20 410   -5,48   -1,32%
  • IDX80 87   -1,95   -2,19%
  • IDXV30 111   -1,67   -1,48%
  • IDXQ30 107   -1,52   -1,40%

Kejaksaan hindari praperadilan kasus bansos Sumut


Kamis, 15 Oktober 2015 / 12:10 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak ingin kalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyidikan terus berjalan.

"Saksi-saksi telah diperiksa, alat bukti dikumpulkan," katanya setelah acara pelantikan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/10).

Dalam kasus ini, Kejaksaan pernah memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dugaan korupsi bansos ini diduga berujung pada penyuapan tiga hakim PTUN Medan yang ditangani KPK. 

KPK telah menetapkan tersangka atas Gatot dan istrinya, serta OC Kaligis dan anak buahnya, juga tiga hakim PTUN Medan dan satu orang panitera.  

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan suap dalam penyusunan APBD Sumut 2014 dan interpelasi DPRD 2015, yang juga menyeret Gatot. 

Meski begitu, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menentukan tersangka dalam kasus bansos tersebut. Prasetya mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Apalagi, semua tersangka berpotensi mengajukan gugatan praperadilan. "Jadi kami harus siap betul," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×