Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengacara M Yagari Bhastara alias Gary, anak buah Otto Cornelis Kaligis mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak hanya bersentuhan dengan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua anak buah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kepala Viro Keuangan Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Sabrina juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung pada 2 April 2015.
"Ada pemeriksaan di Kejagung RI terkait perkara sama. Jadi ada dua, dari Kejati dan Kejagung," ujar Gary, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/9) malam.
Gary mengatakan, pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Gatot. Namun, Gary tidak secara spesifik menyebutkan pidana apa yg dimaksud. Awalnya, kata Gary, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, mengadu ke Kaligis mengenai surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumut tanggal 31 Maret 2015.
Kejati Sumut akan meminta keterangan Fuad dan Sabrina terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bagi hasil, dan penyertaan modal.
"Evy dan Gatot datang ke kantor bertemu dengan Pak OC dengan saya dan senior lawyer. Menceritakan bahwa kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah ke Wagub atau Gubernur," kata Gary.
Pertemuan itu dilakukan pada malam hari, 1 April 2015. Keesokan harinya, Fuad dan Sabrina memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.
Sebelum mendampingi Fuad dan Sabrina di Kejagung, Kaligis dan Gary melakukan pertemuan lagi dengan tim pengacaranya. Kali ini tanpa Gatot dan Evy. Dalam pertemuan itu, Kaligis membahas cara untuk membatalkan surat panggilan Kejati Sumut itu.
"OC bilang, ada cara menguji apakah permintaan keterangan sesuai kewenangan apa belum," kata Gary.
Sebulan kemudian, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan diajukan. Dalam berkas gugatan, mereka menguji surat penyelidikan atas dana bansos di Sumut dan menguji surat panggilan terhadap para saksi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News