Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kejaksaan Agung sore ini (2/10) memastikan institusinya telah menerima berkas perkara tersangka Chandra M.Hamzah dari pihak kepolisian. Kejaksaan Agung menerima berkas dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Kejaksaan telah menerima penyerahan berkas atas nama Chandra M.Hamzah hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto. Didiek bilang, sebagaimana tertulis dalam berkas pelimpahan perkara, Chandra dituduh melanggar pasal l 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah menerima berkas perkara tersebut, lanjut Didiek, dalam waktu tujuh hari, Kejaksaan akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. "Nanti akan diteliti oleh Jampidsus, Kasubdit Tipikor," ujarnya.
Pemeriksaan selama tujuh hari itu, mengacu pada pasal 181 KUHAP bahwa setelah berkas perkara diterima kejaksaan, kejaksaan harus segera menyelidiki dan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. "Dalam waktu tujuh hari setelah pelimpahan berkas, baru pada pekan depan kami menetukan sikap," kata Didiek.
Sementara, berkas tersangka lainnya yakni Bibit Samad Riyanto, hingga sore ini Kejaksaan Agung belum menerima pelimpahannya. "Berkas perkara Bibit Riyanto belum bisa dipastikan, sore ini hanya pak Chandra," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News