kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung serahkan uang miliaran ke perusahaan Belanda dan Italia terkait fraud


Senin, 15 November 2021 / 23:13 WIB
Kejaksaan Agung serahkan uang miliaran ke perusahaan Belanda dan Italia terkait fraud
Jaksa Agung RI Burhanuddin mendapat penghargaan dari Duta Besar Italia dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia terkait keberhasilan membongkar pencucian uang yang merugikan perusahaan Italia dan Belanda.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan aset berupa uang milik perusahaan di Italia dan Belanda. Aset tersebut terkait tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang.

Atas keberhailan tersebut Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima penghargaan dari Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Gijns  dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri.

Acara penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada Duta Besar Italia untuk Indonesia sebesar Rp. 56,66 miliar dan kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp 27,92 miliar.

Duta Besar Italia untuk Indonesia Benedetto Latteri mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise yang merugikan salah satu perusahaan di Italia yaitu Althea Group.

Keberhasilan itu tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group.

Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns menyampaikan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA, dan Kajari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1,9 juta. PT Medhipos merupakan importir obat dan alat medis untuk menanggulangi Covid-19 di Belanda.

Namun PT Medhipos terkena kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email comprimess dan mentrasferkan sejumlah uang ke rekening semua CV di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Deposito, Mantan Kacab Bank Mega Denpasar Dituntut 9 Tahun & Denda Rp 15 Miliar

Kedepannya, Belanda berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda.

Kejaksaan juga turut berpartipasi dengan Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation sebagai wadah untuk meningkatkan kapasitas instansi seperti kejaksaan, kepolisian, di seluruh wilayah Asia dan Oceania

Jaksa Agung RI Burhanuddin  juga menyampaikan apresiasi  kepada pihak penyelenggara, yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini di tengah pandemi Covid-19. Khususnnbya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang, serta Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi.

 “Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial,” kata Jaksa Agung dalam keterangan, Senin (15/11).

Jaksa Agung RI menyampaikan kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan bentuk simbolis dari pelaksanaan eksekusi amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama Terdakwa Safril Batubara alias Ucok, Rahudin alias Jamaludin, dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A., sebuah perusahaan di Italia.

Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V., sebuah perusahaan di Belanda.

Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang. Perbuatan para pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus kejahatan yang para pelaku gunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes Covid-19 dan ventilator dari Cina dan Korea.

Kedua perusahaan tersebut kemudian melakukan pembayaran sejumlah uang yang masuk ke rekening penampung para pelaku di Indonesia yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban.

Dengan telah diputusnya perkara tersebut, maka dalam rangka eksekusi pengembalian barang bukti uang kepada para korban dilakukan pemindah bukuan dari rekening penampung Kejaksaan Negeri Serang ke rekening masing-masing perusahaan setelah dilakukan verifikasi.

Puncaknya pada tanggal 21 Oktober 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan pengembalian barang bukti kepada masing-masing perusahaan.

Selanjutnya: Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Deposito BNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×