Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Ketua DPR Marzuki Alie boleh bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Agung memastikan pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja, Sumatera Selatan yang diduga melibatkan Marzuki Alie selaku Calon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat.
Kejaksaan menilai, Marzuki tidak terbukti terlibat kasus korupsi proyek senilai Rp 600 miliar tersebut. "Benar, kasus tersebut dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lima tahun lalu.
Satu terdakwa dilimpahkan ke pengadilan dan diputus bebas. Sedangkan Marzuki Alie, karena tidak terlibat dan tidak terbukti, maka dihentikan penyidikannya atau SP3 (dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy Kamis (1/10).
Sebelumnya, pada Agustus 2004, Marzuki Alie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek optimalisasi pabrik Semen PT Semen Baturaja, tahun 1997-2001. Saat itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tersebut menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja.
Selain Marzuki Alie, tersangka lain dalam kasus yang sama adalah Kepala Departemen Niaga, sekaligus anggota Fraksi Partai Demokrat Azam Azman Natawijaya dan Direktur Teknik PT Semen Baturaja Darusman. Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar 20% dari total anggaran Rp 600 miliar dalam proyek tersebut.
Korupsi diduga dilakukan saat pembelian barang material dalam proyek ini. Belakangan, perkara hukum itu menjadi sorotan berbagai pihak, terkait penunjukan DPP Partai Demokrat terhadap Marzuki Alie untuk menjadi orang nomor satu di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News