Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu AD selaku pihak swasta, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen," ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (13/9).
Baca Juga: Lima Orang Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News