Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan sudah memenuhi target eksekusi aset. Tahun ini, Kejagung menargetkan mengeksekusi aset Rp 160 miliar.
"Aset yang kami tarik sudah Rp 600 miliar," kata Amir Rianto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (26/10).
Amir mengatakan, proses penarikan aset ini tidaklah mudah karena harus menunggu kelengkapan dokumen. Bahkan, untuk kasus yang lama harus membongkar lagi berkas-berkas lama. " Itu semua membutuhkan waktu tidak bisa langsung saja," tegasnya.
Sebelumnya, Indonesia Coruption Wacth (ICW) menilai Kejaksaan Agung lamban dalam melakukan eksekusi aset yang telah diputus oleh pengadilan.
Total, aset yang belum ditarik oleh Kejaksaan sebesar Rp 13 triliun, termasuk aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News