Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta Selatan. Gedung Bundar menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar dari proyek pembebasan lahan ini.
Perkara ini berawal ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berencana membangun RSUD di Jalan Rengas, Kelurahan Bintaro Pesanggrahan pada 2006 lalu. Selanjutnya, Pemkot Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Otorisasi Anggaran Belanja Daerah Nomor 0001329/2006 tentang Pembebasan Lahan untuk RSUD. Gubernur DKI Jakarta juga menyetujui prinsip penetapan lokasi pembangunan RSUD melalui surat nomor 2499/-1777.11 tanggal 16 Oktober 2006.
Pemkot Jakarta Selatan lantas mengalokasikan anggaran senilai Rp 42 miliar bagi proyek ini. Namun, ternyata, panitia pembebasan tanah hanya memakai anggaran sebesar Rp 28 miliar. Panitia pembebasan tanah lantas menyetorkan kembali sisa dana sebesar Rp 14 miliar ke kas negara.
Ternyata, jaksa mencium anggaran yang dipakai ternyata jauh lebih kecil yakni hanya Rp 18,2 miliar. "Ini berarti ada kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Kamis (19/2). Sayang, Jasman belum mengetahui siapa yang akan menjalani pemeriksaan nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News