Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dua kasus dugaan korupsi komoditas emas.
Adapun kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi atas pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022 dan dugaan kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2015-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua kasus tersebut telah berstatus penyidikan.
"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau sudah clear semuanya maka akan kita sampaikan," kata Ketut pada awak media, Senin (15/5).
Untuk itu, Ketut belum dapat memastikan berapa kerugian negara atas perkara tersebut. Sebab pihaknya masih tengah mengumpulkan berbagai bukti yang cukup terkait hal ini.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Seret Sejumlah Nama Perusahaan Besar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menambahkan Kejagung telah mengamankan beberapa dokumen penting terkait dengan kasus tersebut.
Kemudian terkait apakah ada keterkaitan antara dua kasus tersebut, menurutnya hal ini masih tengah di dalami oleh pihak Kejagung. Pihaknya juga masih belum dapat menjelaskan lebih dalam terkait konstruksi kedua perkara ini.
"Apabila nanti memang ada kaitannya, ada kemungkinan kasus ini kita gabung dan kalau tidak kita jalan sendiri-sendiri. Jadi secara teknis nanti kita lihat dalam perjalanan pembuktian perkara ini alat buktinya seperti apa," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News