kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: Tim eksekutor berusaha menemukan Djoko Tjandra


Rabu, 15 Juli 2020 / 11:13 WIB
Kejagung: Tim eksekutor berusaha menemukan Djoko Tjandra
ILUSTRASI. Djoko Soegiarto Tjandra


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebutkan, tim eksekutor terus melacak keberadaan buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan segera ditangkap untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya kami (Kejagung) turut mengetahui informasi yang disampaikan oleh pak Boyamin Saiman (Maki). Kami mengapresiasi beliau. Terkait hal ini, tim eksekutor akan mencari dan berusaha untuk menemukan keberadaan Djoko Tjandra agar bisa melaksanakan putusan MA," ujar Hari, Rabu (15/7).

Lanjut ia, terkait red notice tanggal 27 Juni lalu, perihal adanya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang terbit di tanggal 8 Juni.

Baca Juga: Kuasa hukum upayakan Djoko Tjandra hadiri sidang peninjauan kembali pada 20 Juli 2020

Oleh sebabnya, Kejaksaan meminta kepada imigrasi untuk tidak diberi kelonggaran. Tak hanya itu, apabila nantinya paspor tersangka telah diterbitkan, Kejagung menegaskan untuk mencabut penerbitan paspor tersebut.

"Jadi red notice yang dimintakan DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejagung itu tahun 2009, sedangkan tanggal 27 Juni lalu terkait adanya penerbitan KTP baru. Jadi perlu digarisbawahi, permintaan DPO tanggal 27 Juni ini didasarkan oleh adanya KTP baru," tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengaku bakal segera menangkap Djoko Tjandra pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijadwalkan digelar pada 20 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko dalam agenda kedua sidang perdana PK atas kasusnya Senin (6/7) siang tadi di PN Jaksel kembali mangkir karena alasan sakit. Ketidakhadiran Djoko merupakan yang kedua kali setelah agenda sebelumnya ia juga mangkir dengan alasan serupa.

Lewat surat keterangan yang diserahkan kepada Tim Kuasa Hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko disebut masih berada dalam perawatan hingga 8 Juni. Surat yang diserahkan Andi kepada Majelis Hakim saat gelar persidangan itu diketahui berasal dari salah satu klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan copot Lurah Grogol Selatan yang bantu Djoko Tjandra bikin KTP

Majelis Hakim PN Jaksel Nazar Effriandi pun memberi kesempatan terakhir kepada buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali itu untuk hadir dalam sidang PK atas kasusnya di PN Jaksel pada 20 Juli mendatang.

Kehadiran Djoko dalam persidangan mutlak. Sebab, jika ia kembali mangkir, sidang PK yang diajukan Djoko sejak 8 Juni dipastikan batal alias gugur. Tertuang dalam pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×