Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH. Kejaksaan menjeratnya dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).
"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).
Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun
Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.
"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambahnya.
Menurut Hari, FH sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Untuk saat ini, ia menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.
Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.
"Maka itu jadi tempo selidiknya sesuai dengan masa jabatan itu," imbuhnya.
Baca Juga: Caplok Jiwasraya Putra, Taspen juga bidik peluang bisnis dari nasabah BTN