kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung tetapkan satu pejabat OJK jadi tersangka kasus Jiwasraya


Kamis, 25 Juni 2020 / 14:10 WIB
Kejagung tetapkan satu pejabat OJK jadi tersangka kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono (tengah)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, pejabat OJK tersebut berinisal FH. Kejaksaan menjeratnya dalam pasal tindak pidana korupsi (tipikor).

"Untuk sementara ini masih tipikor dulu. Dalam perkembangannya, melalui predicate crime dulu baru follow the money asetnya kemana," kata Hari di Jakarta, Kamis (25/6).

Baca Juga: Jadi tersangka kasus Jiwasraya, 13 MI diduga rugikan negara Rp 12,15 ttriliun

Dengan begitu, bisa dilakukan penyidikkan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Bisa juga, kata dia, setelah tipikor terbukti baru ditelusuri aliran dana tersangka.

"Atau di tengah perjalanan, ia juga bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambahnya.

Menurut Hari, FH sempat menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Tahun 2014 - 2017. Untuk saat ini, ia menduduki posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Tahun 2017 - sekarang.

Kejaksaan akan fokus menyelidiki peran FH dalam kasus Jiwasraya atas kewenangannya selama menjabat sebagai pejabat OJK periode 2014 -2017.

"Maka itu jadi tempo selidiknya sesuai dengan masa jabatan itu," imbuhnya.

Baca Juga: Caplok Jiwasraya Putra, Taspen juga bidik peluang bisnis dari nasabah BTN




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×