Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Milasari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tindak pidana korupsi oleh terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
“Penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam live streaming Instagram Kejaksaan RI, Rabu (12/8).
Hari mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung menangkap dan menahan jaksa Pinangki
Ia menyebut, penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya dan tersangka bersifat kooperatif ketika dilakukan penangkapan.
Hari mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka merupakan aparatur sipil negara yang diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.
Ia menyebut, penyidik masih melakukan proses penyidikan terkait jumlah uang yang diterima tersangka. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tiga Jaksa Agung Muda dilantik hari ini, berikut daftarnya
“Pasal sangkaan yang saya sampaikan tadi pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagai yang dimaksud pasal 5 huruf b undang-undang tipikor,” kata Hari.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia saat masih menjadi buron. Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News