Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara pengusaha properti asal Surabaya Budi Said (BS) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masuk babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Budi Said sebagai tersangka.
Crazy rich asal Surabaya itu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari kedepan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Baca Juga: Budi Said, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Kuntadi menjelaskan, pada periode waktu antara bulan Maret 2018 sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia. Harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan PT Antam Tbk.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, Budi Said dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Budi Said melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada PT Antam Tbk.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Bahkan atas dasar surat tersebut, Budi Said mengajukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan Budi Said, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp 1,27 triliun.
Pasal yang disangkakan terhadap Budi Said yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sengketa 43 Kg Emas Batangan, MA Menangkan Antam Melawan Adiyanto
Selain itu, Tim Penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa Budi Said dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Said.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung juga masih menggeledah beberapa rumah milik Budi Said dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News