kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 9.011   0,65   0,01%
  • KOMPAS100 1.244   5,86   0,47%
  • LQ45 878   6,71   0,77%
  • ISSI 331   1,13   0,34%
  • IDX30 449   3,34   0,75%
  • IDXHIDIV20 529   7,29   1,40%
  • IDX80 138   0,72   0,52%
  • IDXV30 147   2,37   1,64%
  • IDXQ30 144   1,63   1,14%

Kejagung: Surat Penindakan Untuk Cirus Sinaga Segera Turun


Kamis, 03 Juni 2010 / 15:23 WIB
Kejagung: Surat Penindakan Untuk Cirus Sinaga Segera Turun


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, saat ini Jaksa Agung Hendarman Supandji tengah mempelajari surat untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, saat ini kajian dari pidana khusus terkait permohonan penindakan terhadap Cirus sudah disampaikan ke Jaksa Agung.

"Jajaran pidana khusus telah mengajukan kajian ke Jaksa Agung mengenai beberapa alternatif yang dimaksud tindakan kepolisian, pada dasarnya jaksa agung memberikan ijin tapi secara resmi suratnya belum," ujar Didiek di Kejaksaan Agung Kamis sore (3/6).

Didiek bilang, sebelum resmi mengeluarkan surat ijin, Jaksa Agung ingin mendapat kejelasan terkait pemeriksaan Cirus. "Yang kita kaji memperjelas dengan berkoordinasi dengan polri apa yang dimaksud tindakan kepolisian. Tindakan kepolisian itu ada meminta keterangan, pemeriksaan surat, penyitaan, penggeledahan dan sebagainya. Ini mana yang diminta," jelas Dideik.

Didiek bilang, kalau pun nanti pihak polisi melakukan penindakan hingga berujung penahahan. Kejaksaan tidak akan menghalangi jika alat bukti mencukupi. "Pihak polisi itu ranahnya penyidikan. Makanya itu kewenangan Polri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×