kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Kejagung: Surat Penindakan Untuk Cirus Sinaga Segera Turun


Kamis, 03 Juni 2010 / 15:23 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, saat ini Jaksa Agung Hendarman Supandji tengah mempelajari surat untuk memeriksa jaksa Cirus Sinaga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, saat ini kajian dari pidana khusus terkait permohonan penindakan terhadap Cirus sudah disampaikan ke Jaksa Agung.

"Jajaran pidana khusus telah mengajukan kajian ke Jaksa Agung mengenai beberapa alternatif yang dimaksud tindakan kepolisian, pada dasarnya jaksa agung memberikan ijin tapi secara resmi suratnya belum," ujar Didiek di Kejaksaan Agung Kamis sore (3/6).

Didiek bilang, sebelum resmi mengeluarkan surat ijin, Jaksa Agung ingin mendapat kejelasan terkait pemeriksaan Cirus. "Yang kita kaji memperjelas dengan berkoordinasi dengan polri apa yang dimaksud tindakan kepolisian. Tindakan kepolisian itu ada meminta keterangan, pemeriksaan surat, penyitaan, penggeledahan dan sebagainya. Ini mana yang diminta," jelas Dideik.

Didiek bilang, kalau pun nanti pihak polisi melakukan penindakan hingga berujung penahahan. Kejaksaan tidak akan menghalangi jika alat bukti mencukupi. "Pihak polisi itu ranahnya penyidikan. Makanya itu kewenangan Polri," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×