Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan dua kasus yang melilit perusahaan minyak dan gas plat merah PT Pertamina. Kedua kasus tersebut yakni terkait dugaan korupsi penggunaan dana pensiun dan pembelian kapal tanker.
Berdasarkan Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang menyeret mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina, M Helmi Kamal Lubis mencapai Rp 599,2 miliar. Kerugian negara ini terjadi lantaran dana pensiun PT Pertamina dipakai untuk membeli saham PT Sugih Energi Tbk.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Arminsyah, berkas perkara untuk tersangka segera dilengkapi sehingga bisa disidangkan. "Yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ujar Arminsyah, kemarin.
Untuk penanganan kasus ini, Arminsyah bilang pihaknya akan mengusut transaksi pada satu emiten dulu, yaitu SUGI Energi. Sementara untuk kasus yang terkait dengan emiten lain masih belum ditentukan.
Sebelumnya, Arminsyah menerangkan bahwa Helmi menyalahgunakan jabatannya sebagai Presiden Direktur Dapen Pertamina untuk membeli saham sejumlah emiten, yaitu PT Sugih Energy Tbk, PT Elnusa Tbk, PT Kresna Graha Sekurindo Tbk, dan PT Hanson International Tbk.
Sementara itu, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental, Kejaksaan Agung menjanjikan akan menetapkan tersangka paling lambat pada Senin (5/6). "Selambat-lambatnya satu atau dua hari kita keluarkan surat penetapan tersangka," ujar Arminsyah.
Adapun potensi kerugian yang ditaksir oleh BPK akibat pembelian kapal tanker ini mencapai Rp 35 miliar. Menaggapi perkara ini,
Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan belum dapat berkomentar banyak mengenai kasus ini, "Saya belum memegang datanya, Senin saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News