Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mempersilakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membawa barang bukti rekaman untuk diperlihatkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Alat bukti ada di kita, tapi terserah beliau (Maroef), kan beliau yang menyerahkan, kalau beliau mau ambil, ya silahkan saja," ujar Arminsyah, saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
Meski demikian, menurut Arminsyah, pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan oleh Maroef. MKD tidak memiliki kewenangan untuk meminjam barang bukti penyidikan di Kejaksaan.
"Mintanya sama Pak Maroef, kan beliau yang serahkan ke kita. Kalau perlu, Pak Maroef yang bawa, nanti kita berikan," kata Arminsyah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan meminta agar Maroef memperdengarkan barang bukti otentik mengenai pembicaraan antara Maroef, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.
Rekaman tersebut diduga berisi rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News