Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 18 orang saksi terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Dari 18 orang saksi yang diperiksa pada Rabu (14/4/2021), salah satunya yaitu, JT selaku adik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Ada pula AIP selaku istri tersangka IWS. Kemudian, DRF selaku karyawan PT Tedo Utama Bersama. Sementara itu, saksi lainnya disebutkan sebagai "nominee".
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, Aset Properti Benny Tjokro di RIMO Disita Kejaksaan Agung
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News