kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung masih cari alat bukti keterlibatan Erry Firmasyah di kasus Jiwasraya


Kamis, 02 Juli 2020 / 19:33 WIB
Kejagung masih cari alat bukti keterlibatan Erry Firmasyah di kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mencari alat bukti terkait keterlibatan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmasyah dalam kasus Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, penyidik mendapatkan fakta bahwa Erry merupakan komisaris pada perusahaan milik Heru Hidayat, tersangka Jiwasraya.

Namun, penyidik tengah mendalami kaitan antara Erry Firmansyah dengan tersangka Jiwasraya lain yakni pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Baca Juga: Sitaan aset Jiwasraya Rp 18,4 triliun, Kejagung: Diminta Menkeu sebanyak-banyaknya

"Untuk pendalaman yang kami lakukan bagaimana kaitan EF dengan FH ini, masih ada beberapa alat bukti yang kami cari keterkaitannya, tidak saja di EF," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR RI pada Kamis (2/7).

Atas hal itu, Kejaksaan terus mengumpulkan alat bukti untuk pengembangan penyidikan tahap selanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta kejaksaan segera mendalami keterlibatan semua pihak dalam kasus Jiwasraya, termasuk Erry Firmansyah.

"Saya takut Fakhri Hilmi ini teriak lagi. Kenapa saya di tersangka kan tapi Erry Firmansyah," ungkapnya.

Seperti diketahui, kejaksaan telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka kasus Jiwasraya bersama dengan 13 manajer investasi (MI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, awalnya Fakhri selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).

Sebab, harga saham itu sudah digoreng atau dinaikkan secara signifikan oleh perusahaan milik Heru Hidayat berdasarkan laporan tim Pengawas Direktorat Transaksi Efek (DPTE).  

Baca Juga: Sebelum tetapkan 13 MI sebagai tersangka Jiwasraya, Kejagung sempat periksa 55 MI

"Saham itu kemudian dijadikan isi portofolio reksadana di 13 manajer investasi, di mana penyertaan modal terbesar dari Asuransi Jiwasraya," terang Hari. Selain DPTE, Fakhri juga sudah mengetahui penyimpangan harga saham milik Heru Hidayat dari Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV).

Namun, Fakhri tidak memberikan sanksi tegas atas penyimpangan investasi itu. Padahal idia sudah dapat laporan dari DPTE dan DPIV, dua badan yang membawahi direktorat pengawasan pasar modal OJK.

Dari keanehan itu, Kejaksaan menyebut alasan Fakhri tidak menjatuhkan sanksi tegas karena sudah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto Tirto. 

Baik Erry maupun Joko, terafiliasi dengan Grup Heru Hidayat. Mereka sudah melakukan pertemuan beberapa kali untuk membahas, agar regulator tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kepada 13 MI tersebut.

Baca Juga: Kejagung sudah sita aset senilai Rp 18,46 triliun dalam kasus Jiwasraya

Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama Indonesia dan PT Sinarmas Asset Management

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×